Penyelewengan Hukum & Propaganda 1965-1981
Julie Southwood & Patrick Flanagan
Saya adalah seorang yang sangat tertarik dengan sejarah Indonesia era Orde Baru, maka ketika saya mendengar kabar bahwa Komunitas Bambu berniat menerjemahkan dan menerbitkan buku “Indonesia; Law, Propaganda and Terror” karya Julie Southwood dan Patrick Flanagan akhir 2012 lalu, saya langsung memasukan buku tersebut sebagai prioritas untuk dibeli. Awalnya buku ini diberi judul “Teror Soeharto” namun entah mengapa tidak berapa lama Komunitas Bambu mengganti judulnya dengan “Teror Orde Baru: Penyelewengan Hukum dan Propaganda 1965-1981” (kabar yang saya dengar pihak distributor menolak mendistribusikan buku dan menaruh di toko-toko mereka jika judulnya masih “Teror Soeharto”).
Buku Teror Orde Baru adalah satu-satunya buku yang membahas secara komprehensif soal peran Kopkamtib sebuah lembaga jaringan keamanan intelijen rahasia dalam mengendalikan dan mengawasi sistem kekuasaan Orde Baru. Inilah yang membedakan buku ini dari buku-buku lain yang mengupas tentang Orde Baru seperti yang ditulis oleh David Jenkins atau Michael Wood.
Buku ini dimulai dengan analisa mengenai Gerakan 30 September 65 (Gestok) dengan berbagai skenarionya, ‘percobaan kudeta’ yang menurut sejarah resmi Orde Baru didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Ujung dari ‘percobaan kudeta’ lantas mengakhiri kekuasaan Soekarno. Peristiwa inilah yang tidak hanya menewaskan ratusan ribu korban yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik, tetapi juga menandai lahirnya sistem politik otoritarian dan represi tanpa preseden di Indonesia. Setelah itu buku ini juga mengupas secara dalam bagaimana rezim Orde Baru memanipulasi sistem hukum dan menggunakan teror dan propaganda untuk melanggengkan kekuasaan.
Julie Southwood dan Patrick Flanagan tidak hanya memeriksa struktur kekuasaan Orde Baru tetapi juga mengkritisi gerakan-gerakan oposisi terhadap Orde Baru yang datang dari elemen-elemen kolaborator kritis seperti LBH dan mahasiswa. Mencatat bagaimana kolaborator kritis juga selalu menemui kebuntuan ketika berhadapan dengan rezim. Salah satu catatan yang menarik misalnya, pembelaan-pembelaan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terhadap korban viktimisasi Orde Baru. LBH sering kali memang sangat kritis terhadap rezim namun pendekatannya yang sangat postivis juga dikritik, bagaimana mungkin memperjuangkan keadilan di dalam sistem yang jelas-jelas tidak pernah mempertimbangkan keadilan sebagai salah satu prinsipnya.
Satu hal yang patut disayangkan dari buku ini adalah tidak sempat merekam peristiwa-peristiwa teror dan propaganda yang dilakukan rezim Orde Baru di tahun 1980-an era pasca oil booming dimana saat itu rezim justru meningkatkan represifitasnya. Kedung Ombo, Tanjung Priok, Petrus adalah beberapa contoh peristiwa yang mencederai hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru di tahun 1980-an. Sebagai catatan buku ini memang pertama kali diterbitkan tahun 1983.
Buku yang ditulis 30 tahun yang lalu ini masih menemukan relevansinya di Indonesia era Reformasi, karena jika diperhatikan struktur dan moda kekuasaan Orde Baru masih tertanam kuat sampai hari ini. Satu contoh misalnya di bidang penyiaran, melalui UU Penyiaran tahun 2002 bisa dikatakan Pemerintah melalui Kemenkominfo berhasil mendapatkan kembali kontrol terhadap media penyiaran yang sempat terkikis pada awal Reformasi. Kemenkominfo saat ini seharusnya akan mengingatkan kita pada sepak terjang Departemen Penerangan di era Orde Baru.
Sekali lagi Julie Southwood dan Patrick Flanagan bukanlah sarjana Indonesianis namun lewat karyanya ini mereka telah berhasil menelanjangi struktur kekuasaan Orde Baru yang berputar di orbit Soeharto dan para kroninya. Buku “Teror Orde Baru” ini bisa menjadi sebuah buku panduan untuk mereka yang tertarik membangun sebuah rezim otoriter.
Reza Adhiatma